ASURANSI BPJS KETENAGAKERJAAN
Gambar

Mitra Asuransi

MANFAAT ASURANSI BPJS (BPU) BAGI NASABAH JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)

  1. BIAYA PENGANGKUTAN (MAKSIMUM)

Jika menggunakan lebih dari 1 Jasa angkutan, maka berhak atas biaya maksimal dari masing-masing jenis angkutan yang digunakan.

  • - Angkutan Udara 5 Juta
  • - Angkutan Laut 2 Juta
  • - Angkutan Udara 10 Juta

 

  1. BIAYA PENGOBATAN DAN PERAWATAN

Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

 

  1. SEMENTARA TIDAK MAMPU BEKERJA (STMB)

Enam (6) bulan pertama

100% x upah sebulan

Enam (6) bulan kedua

100% x upah sebulan

Enam (6) bulan ketiga dan seterusnya

50% x upah sebulan

 

  1. PENGGANTIAN GIGI TIRUAN

Rp. 5.000.000,- (maksimum)

 

  1. PENGGANTIAN ALAT BANTU DENGAR

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp. 2.500.000,- (Maksimal)

 

  1. PENGGANTIAN KACAMATA

Diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp. 1.000.000,- (Maksimal)

 

  1. SANTUNAN CACAT

Cacat Anatomis

% table x 80 bulan upah

Cacat Total Tetap

Sekaligus : 56 kali gaji

Berkala (24 bulan)

Rp. 500.000 x 24

Beasiswa maksimal untuk 2 orang anak

Cacat Fungsi

%kurang fungsi x %tabel x 80 bulan upah

  1. SANTUNAN KEMATIAN JKK

Sekaligus

48 kali upah

 

Berkala (24 Bulan)

 

 

500.000 x 24 bulan

Rp. 12.000.000

 

Biaya Pemakaman

Rp. 10.000.000

 

  1. BIAYA REHABILITASI

Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (protheses) bagi anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

 

  • - PELAYANAN HOMECARE
  • Manfaat diberikan maksimal 1 Tahun dengan plafon biaya maksimal 20.000.000,-
  • Mekanisme pelayanan homecare diberikan di fasilitas Kesehatan kerja sama dengan cara melakukan perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit berdasarkan rekomendasi dokter.  
  • - PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK

Pemeriksaan diagnostic untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja pada saat peserta sudah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.

  • - HAK MANFAAT KECELAKAAN KERJA DAN PAK

Kadaluarsa Klaim PAK

Klaim PAK dinyatakan kadaluarsa apabila tanggal diagnosis PAK melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

 

Hak Peserta untuk menutut manfaat Kecelakaan Kerja dan PAK menjadi gugur apabila :

  1. Telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal tegaknya diagnosis PAK apabila tanggal diagnosis PAK tanggal diagnosis PAK tidak lebih dari 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja terakhir.
  2. Telah lewat waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal kecelakaan kerja.

 

MANFAAT JAMINAN KEMATIAN (JKM)

Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti :

  • - Santunan Kematian 20.000.000,-
  • - Santunan Berkala 12.000.000,-
  • - Biaya Pemakaman 10.000.000,-
  • -Beasiswa Pendidikan 2 (dua) anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat     kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun sebesar :
  1. TK sampai SD/Sederajat sebesar 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun.
  2. SMP/Sederajat sebesar 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
  3. SMA/Sederajat sebesar 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
  4. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar 12.000.000 per anak per tahun , maksimal 5 tahun.

 

  • Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
  • Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah ditingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
  • Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usai 23 tahun atau menikah atau bekerja.

 

Semua Ketentuan diatas supaya terlaksana dimohon para Nasabah memeberitahu/menginformasikan ke Kantor BPR Krian Nusantara sesegera mungkin

 

No. Telp. Kantor Pusat (031)8971781 / WA. 085748707020

No. Telp. Kantor Cabang (031)8851152 / WA. 081276434130